BANDUNG - MI, tak berkutik saat diringkus anggota Resmob Polres Cimahi Polda Jabar pada 10 Agustus 2022. MI diduga merupakan spesialis penipuan dan atau penggelapan yang kerap beraksi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
MI diketahui sudah 20 kali berhasil melakukan kejahatannya dalam kurun waktu sejak Februari hingga Juli 2022 dan viral dimedia social karena terekam CCTV.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku biasanya berpura-pura dengan menukarkan uang receh dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribuan kepada korban pemilik warung.
Pada saat korban sudah menyerahkan uang tersebut, pelaku belum juga menyerahkan uangnya ke korban dan malah berusaha mengecoh korban dengan membuat lengah.
“Setelah korban lengah, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa uang korban, ” ujar Ibrahim Tompo.
Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah berhasil mengumpulkan uang hingga Rp. 20 juta dari kejahatannya di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana, masker dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 64 KUHPidana dana tau Pasal 372 Jo 64 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun, ” katanya.(***)